Ulaon ni
PARARTAON
Pangantusion
Parhalado Parartaon
ima manang piga pangula Partohonan, mangurupi Uluan ni Huria laho mangaramoti
arta dohot administrasi ni Huria
Ulaonna
a. Patomutomuhon Prakonsep Rencana Kerja dohot Anggaran Tahunan Huria, marojahan tu usul ni Dewan dohot Seksi, sipasahatonna tu Rapot Parhalado Huria asa distopohon gabe Rencana Kerja dohot Anggaran Tahunan Huria , Sipasahathonna tu Raport Huria asa ditotophon gabe Porgram Kerja dan Anggaran Tahunan Jemaat.
b. Patupahon jala
paimbaruhon . Laporan Daftar Inventaris Huria marojahan tu rumang, inganan
hapeahan, dohot na mamangke, sipasahathononna tu Rapot Parhalado Huria na
umotika sahali onom bulan.
c. Manjamothon
dohot mangaramoti nasa arta ni huria.
d.Manimpan dohot
mandokumentasihon masa surat bergarga ni Huria jala mangalaporhonsa tu Parhalado
Partohonan Huria na umotikna sahali sataon
e.Mamareso
laporan parhepengon mingguan dohot bulanan ni Bendahara andorang so dipasahat
tu Badan Audit Jemaat
|
f.Paradehon
sarana dohot prasana na ringkot di Huria.
1. Sekertaris Huria adalah seorang
sintua atau seorang anggota jemaat yang dipilih oleh Rapat Majelis Jemaat untuk
mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan dan memimpin Kantor Gereja.
2. Tugas dan Wewenang
2.1. Bertanggungjawab kepada Pendeta
Jemaat.
2.2. Melaksanakan administrasi jemaat
yang rapih dan baik sebagaimana diatur oleh Majelis Pusat HKBP yaitu:
2.2.1. Buku Besar 2.2.2.Buku Anggota
lahir 2.2.3. Buku Anggota babtis 2.2.4. Buku Anggota Sidi 2.2.5. Buku Anggota
akad nikah 2.2.6. Buku Anggota baru 2.2.7. Buku Anggota pindah 2.2.8. Buku
Anggota kena Hukum Penggembalaan 2.2.9. Buku Anggota meninggal dunia 2.2.10.
Buku Warta Jemaat.
2.3. Mempersiapkan konsep
surat-menyurat, mencatat dan menyimpan surat masuk serta mencatat dan menyimpan
salinan surat keluar, petikan Surat Keputusan.
2.4. Mempersiapkan bahan-bahan dan
alat-alat yang diperlukan Rapat Majelis dan Rapat Jemaat.
2.5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas
pegawai gereja (tata usaha, kebersihan, dapur, keamanan, kurir dll).
2.6. Membuat konsep warta jemaat dan
menggandakannya setelah disetujui oleh pendeta jemaat atau ditunjuk untuk
melakukan tugas tersebut.
2.7. Memelihara dan membaharui basis
data (database) jemaat secara berkala.
3. Periode sekertaris adalah 4 (empat)
tahun dan sesudahnya dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali
berturut-turut.
4. Syarat menjadi Sekertaris Huria
4.1. Berpendidikan minimal SLTA 4.2.
Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun sewaktu dipilih 4.3. Berbadan
dan berjiwa sehat 4.4. Memiliki integritas atau dapat dipercaya serta dapat
menjaga rahasia 4.5. Mempunyai kemauan dan kemampuan bekerjasama 4.6. Memiliki
pengetahuan kesekretariatan 4.7. Rajin, jujur dan cermat
Pasal 13 Bendahara Jemaat
1. Yang disebut Bendahara Jemaat adalah
seorang anggota jemaat yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat untuk melaksanakan
tugas dan wewenang kebendaharaan.
2. Tugas dan wewenang:
2.1. Bertanggungjawab kepada pendeta
jemaat.
2.2. Memikirkan usaha-usaha mendatangkan
dan menghimpun dana untuk jemaat.
2.3. Menyimpan uang jemaat di bank tertentu
yang ditetapkan melalui Rapat Jemaat.
2.4. Menyimpan uang dalam jumlah
terbatas, sesuai dengan keputusan Rapat Majelis Jemaat, di brankas di Kantor
Gereja sebagai kas kecil.
2.5. Mengeluarkan uang sesuai dengan
program yang sudah ditetapkan oleh Rapat Jemaat dengan sepengetahuan Pendeta
Jemaat dan setelah diverifikasi oleh Ketua Departemen Penatalayanan atau yang
ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi tersebut.
2.6. Membayarkan gaji pejabat gerejawi
purna waktu, honor-honor atau biaya-biaya transportasi pelayan sesuai dengan
ketentuan yang ada dan pada waktu yang ditetapkan.
2.7. Membuat laporan keuangan
(penerimaan dan pengeluaran) uang secara tertulis dan rinci setiap minggu dalam
Warta Jemaat.
2.8. Membuat laporan keuangan secara
tertulis dan rinci setiap bulan kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke dalam
warta jemaat. Laporan telah diperiksa dan disetujui dan disahkan oleh BPK.
2.9. Membuat laporan keuangan secara
tertulis dan rinci setiap akhir tahun kepada Majelis Jemaat untuk dimasukkan ke
dalam warta jemaat. Laporan keuangan tahunan telah diperiksa dan disetujui
serta disahkan oleh BPK.
2.10. Membuat laporan keuangan secara
tertulis dan rinci setiap akhir periode kepada Majelis Jemaat untuk diteruskan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jemaat. Laporan keuangan akhir periode
yang telah diperiksa oleh BPK dibawa ke dalam Rapat Jemaat untuk disahkan.
2.11. Menyimpan surat-surat berharga di
bank.
2.12. Menandatangani cek bersama-sama
dengan pendeta Jemaat dan atau Ketua Majelis Penatalayanan.
3. Periode bendahara adalah 4 (empat)
tahun dan hanya dapat dipilih maksimal dua periode.
4. Syarat menjadi Bendahara Huria
4.1. Berpendidikan minimal SLTA 4.2.
Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun sewaktu dipilih 4.3. Berbadan
dan berjiwa sehat 4.4. Memiliki integritas atau dapat dipercaya 4.5. Memiliki
pengetahuan dan ketrampilan dibidang keuangan 4.5. Mempunyai kemauan dan
kemampuan bekerjasama
5. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara
wajib dibantu oleh seorang tenaga pemegang buku dan seorang juru bayar (kasir).
Pemegang buku dan juru bayar (kasir) diangkat oleh Majelis Jemaat.
Pasal 17 Majelis Penatalayanan
(Parartaon)
1. Majelis Penatalayanan adalah organ
untuk membantu Majelis Jemaat melaksanakan tugas-tugas gerejawi dibidang
penatalayanan (stewardship) untuk mewujudkan visi dan misi HKBP.
2. Majelis Penatalayanan beranggotakan
sedikit-dikitnya 3(tiga) orang sintua dan dipimpin oleh seorang Ketua.
3. Tugas dan wewenang:
3.1. Bertanggungjawab kepada pendeta
jemaat
3.2. Membentuk tim untuk menyusun draft
atau prakonsep Rencana Kerja Tahun (REKEMTA) jemaat untuk diajukan kepada
Majelis Jemaat untuk diteruskan kepada Rapat Jemaat guna disahkan sebagai
Program Kerja Empat Tahun (PROKEMTA) Jemaat.
3.3. Menyusun draft atau prakonsep
Rencana Program dan Anggaran Tahunan Jemaat untuk diajukan kepada Majelis
Jemaat untuk diteruskan kepada Rapat Jemaat guna disahkan sebagai Program
Pelayanan dan Anggaran Tahunan.
3.4. Bekerjasama dengan unit-unit
lainnya menyusun konsep aturan-aturan setempat, pedoman-pedoman kerja dan
petunjuk teknis masing-masing unit, sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Laksana
HKBP untuk diajukan kepada Majelis agar ditetapkan prosedur jemaat setempat.
3.5. Membuat daftar inventaris jemaat
untuk diserahkan kepada Majelis Jemaat. Daftar inventaris jemaat disusun
menurut: 3.5.1. Jenis barangnya 3.5.2. lokasi/ ruang penempatannya 3.5.3.
pengelola atau penanggungjawabnya 3.5.4. tahun pembeliannya.
3.6. Mengecek kondisi inventaris jemaat
dan membuat laporannya minimal sekali enam bulan.
3.7. Memberikan rekomendasi kepada Seksi
Pengadan Barang atas pengajuan pembelian barang inventaris oleh unit lainnya.
3.8. Memeriksa setiap pengajuan
transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara.
3.9. Melakukan perifikasi terhadap setiap
transaksi yang hendak dilakukan Bendahara sesuai dengan program yang ditetapkan
dan prosedur.
3.10.Memeriksa laporan keuangan mingguan
dan laporan keuangan bulanan yang dibuat oleh Bendahara sebelum diserahkan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jemaat.
3.11.Melakukan pengawasan kepada
kegiatan keuangan yang dikelola oleh unit-unit lain.
4. Periode Majelis Penatayanan adalah 4
(empat) tahun dan hanya dapat dipilih maksimal dua periode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar