Selasa, 01 Oktober 2019

PERNYATAAN SIKAP WARGA JEMAAT DAN PENATUA HKBP TIGALINGGA


PERNYATAAN SIKAP WARGA JEMAAT DAN PENATUA
 HKBP TIGALINGGA
Dirumuskan Pada Rapat Jemaat Minggu 19 Nopember 2017
Kepada Yth :                         Bapak Bupati Dairi
Di        :                                   Sidikalang
Sehubungan dengan Kehadiran Bapak Bupati Dairi Pada Hari Jumat 17 Nopember 2017 Pkl 17.00 Wib ditengah tengah Jemaat HKBP Tigalingga, kami sangat bersyukur dan berterima kasih  dengan perasaan yang bangga kami menyatakan bahwa kehadiran Bapak Bupati adalah merupakan suatu kehormatan bagi kami seluruh Warga Jemaat HKBP Tigalingga Ressort Tigalingga yang selama ini diliputi ketidak pastian akibat sengketa tanah pertapakan Greja HKBP Tigalingga yang selama ini telah menempuh jalur Hukum di Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara perdata Register No 10 Pdt.G/2017/PN-SDK . Dalam kesempatan itu Bapak Bupati Juga menyarankan  agar perkara itu tidak dilanjutkan lagi sampai kejenjang yang lebih tinggi dan ditempuh dengan jalan perdamaian ( Mediasi ) Yang mana Pihak Penggugat telah bertemu dengan Bapak Bupati dengan satu kesepakatan bahwa HKBP akan memberikan sebagian dari tanah itu untuk pihak penggugat dengan surat perjanjian diantara ke dua belah pihak . Menindak lanjuti Saran dari Bapak Bupati Dairi maka pada Hari Minggu 19 Nopember 2017 Pkl 16.000 s/d Selesai maka kami Warga Jemaat Mengadakan Rapat  dan adapun hasil rapat dan kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut
1.      Kami Jemaat HKBP Tigalingga cinta Perdamaian, yang mana selama 82 Tahun Jemaat di HKBP Tigalingga ini beribadah dengan damai dan tentram, Tapi dalam 3 Tahun belakangan ini kami di Gugat oleh yang mengatas namakan dirinya ahli waris Tanah tersebut dan telah menempuhnya dengan Jalur Hukum dengan mengadukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Dalil Perbuatan melawan Hukum. Proses Persidangan telah Berjalan 6 bulan sejak 29 Mei 2017 sampai pada bulan November ini, dan proses persidangan masih berlangsung  dan direncanakan Vonis pada Tanggal 30 Nopember 2017 yang akan datang. Berkoordinasi Dengan Pimpinan HKBP Distrik VI Dairi dan Pimpinan HKBP Ompui Ephorus ( Cq Biro Hukum HKBP ) Dengan ini kami menyatakan Sikap : “Kami tidak menerima ( Menolak ) tawaran perdamaian yang di minta oleh Pihak Penggugat Mustika Sinulingga dkk  dengan konswekensi  1. Jika Pada keputusan pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan HKBP Kalah maka kami siap mengajukan naik banding 2. Jika pada keputusan Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan HKBP Menang maka kami siap menggugat balik penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik

2.      Memutuskan akan tetap berjuang dan melanjutkan nya secara Hukum sesuai dengan Proses dan tahapan hukum yang berlaku

3.      Menunggu Hasil Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang






4.      Tetap pada Komitmen yang disepakati oleh Jemaat dan Penatua pada tanggal 04 Maret 2015 Pkl 20.30 Wib yang menyatakan
1.      Dang pasahaton tano pargarejaan on tu Pihak Penggugat Mustika nanggo sanjongkal pe. Sejengkal tanah pun kita tidak akan pernah menyerahkan kepada pihak Penggugat Mustika Sinulingga Dkk
2.      Molo mamaksa nasida tumagon ma di tempuh dengan jalur hokum, Kalau mereka memaksakan lebih baik di tempuh dengan jalur hokum
3.      Sada do ruas ni  Huria on mampartahanhon pargarejaan on. Semua Jemaat satu hati mempertahankan Asset Greja

Demikan Pernyataan Sikap ini Kami sampaikan Kepada Bapak Bupati, atas perhatian nya kami menyampaikan Terimakasih
An. Jemaat dan Penatua HKBP Tigalingga Ressort Tigalingga Distrik VI Dairi

  Tigalingga 23 Nopember 2017


Praeses HKBP Distrik VI Dairi                                           Pendeta HKBP Ressort Tigalingga



Pdt Winner Sitorus, S.Th. M.Min                                       Pdt Budianto Sianturi
        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar