PERNYATAAN
SIKAP WARGA JEMAAT DAN PENATUA
HKBP TIGALINGGA
Dirumuskan
Pada Rapat Jemaat Minggu 19 Nopember 2017
Kepada
Yth : Bapak Bupati
Dairi
Di : Sidikalang
Sehubungan
dengan Kehadiran Bapak Bupati Dairi Pada Hari Jumat 17 Nopember 2017 Pkl 17.00
Wib ditengah tengah Jemaat HKBP Tigalingga, kami sangat bersyukur dan berterima
kasih dengan perasaan yang bangga kami
menyatakan bahwa kehadiran Bapak Bupati adalah merupakan suatu kehormatan bagi
kami seluruh Warga Jemaat HKBP Tigalingga Ressort Tigalingga yang selama ini
diliputi ketidak pastian akibat sengketa tanah pertapakan Greja HKBP Tigalingga
yang selama ini telah menempuh jalur Hukum di Pengadilan Negeri Sidikalang
dalam perkara perdata Register No 10 Pdt.G/2017/PN-SDK . Dalam kesempatan itu
Bapak Bupati Juga menyarankan agar
perkara itu tidak dilanjutkan lagi sampai kejenjang yang lebih tinggi dan
ditempuh dengan jalan perdamaian ( Mediasi ) Yang mana Pihak Penggugat telah
bertemu dengan Bapak Bupati dengan satu kesepakatan bahwa HKBP akan memberikan
sebagian dari tanah itu untuk pihak penggugat dengan surat perjanjian diantara
ke dua belah pihak . Menindak lanjuti Saran dari Bapak Bupati Dairi maka pada
Hari Minggu 19 Nopember 2017 Pkl 16.000 s/d Selesai maka kami Warga Jemaat
Mengadakan Rapat dan adapun hasil rapat
dan kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut
1. Kami
Jemaat HKBP Tigalingga cinta Perdamaian, yang mana selama 82 Tahun Jemaat di
HKBP Tigalingga ini beribadah dengan damai dan tentram, Tapi dalam 3 Tahun
belakangan ini kami di Gugat oleh yang mengatas namakan dirinya ahli waris
Tanah tersebut dan telah menempuhnya dengan Jalur Hukum dengan mengadukan
Gugatan ke Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Dalil Perbuatan melawan Hukum.
Proses Persidangan telah Berjalan 6 bulan sejak 29 Mei 2017 sampai pada bulan
November ini, dan proses persidangan masih berlangsung dan direncanakan Vonis pada Tanggal 30
Nopember 2017 yang akan datang. Berkoordinasi Dengan Pimpinan HKBP Distrik VI
Dairi dan Pimpinan HKBP Ompui Ephorus ( Cq Biro Hukum HKBP ) Dengan ini kami
menyatakan Sikap : “Kami tidak menerima
( Menolak ) tawaran perdamaian yang di minta oleh Pihak Penggugat Mustika
Sinulingga dkk dengan konswekensi 1. Jika Pada keputusan pengadilan Negeri
Sidikalang menyatakan HKBP Kalah maka kami siap mengajukan naik banding 2. Jika
pada keputusan Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan HKBP Menang maka kami
siap menggugat balik penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik
2.
Memutuskan
akan tetap berjuang dan melanjutkan nya secara Hukum sesuai dengan Proses dan
tahapan hukum yang berlaku
3. Menunggu
Hasil Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang
4. Tetap
pada Komitmen yang disepakati oleh Jemaat dan Penatua pada tanggal 04 Maret
2015 Pkl 20.30 Wib yang menyatakan
1. Dang
pasahaton tano pargarejaan on tu Pihak Penggugat Mustika nanggo sanjongkal pe.
Sejengkal tanah pun kita tidak akan pernah menyerahkan kepada pihak Penggugat
Mustika Sinulingga Dkk
2. Molo
mamaksa nasida tumagon ma di tempuh dengan jalur hokum, Kalau mereka memaksakan
lebih baik di tempuh dengan jalur hokum
3. Sada
do ruas ni Huria on mampartahanhon
pargarejaan on. Semua Jemaat satu hati mempertahankan Asset Greja
Demikan Pernyataan
Sikap ini Kami sampaikan Kepada Bapak Bupati, atas perhatian nya kami
menyampaikan Terimakasih
An. Jemaat dan Penatua
HKBP Tigalingga Ressort Tigalingga Distrik VI Dairi
Tigalingga 23 Nopember 2017
Praeses
HKBP Distrik VI Dairi Pendeta
HKBP Ressort Tigalingga
Pdt
Winner Sitorus, S.Th. M.Min Pdt
Budianto Sianturi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar